KMA NOMOR 211 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Didalam keputusan KMA Nomor 211 Tahun 2011 menjelaskan
mengenai pedoman pengembangan standar Nasional Pendidikan Agama Islam, yang dikembangkan
tersebut meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses
pendidikan, standar pendidikan dan kependidikan, standar penilaian, standar
pengelolaan PAI di sekolah, standar pembiayaan, dan standar sarana dan
prasarana.
Di dalam KMA No 211 Tahun 2011 terdapat penjelasan
mengenai sarana dan prasarana dalam pembelajaran PAI. Perencanaan program
bantuan pengadaan sarana dan prasarana PAI antara lain: buku-buku, ruang
praktik ibadah (masjid/mushola), dan laboratorium di suatu pendidikan.
Pengadaan sarana dan prasana tidak hanya sebatas menyediaan semata, tetapi
penilaian terhadap aspek edukatif adalah untuk mengetahui penggunaan sarana dan
prasarana yang ada di suatu lembaga pendidikan.
Dengan dimanfaatkannya sarana dan prasarana yang ada di
sekolah maka tujuan pengadaannya akan dapat tercapai secara maksimal.
Pengembangan standar sarana dan prasarana Pendidikan Agama Islam berfungsi
sebagai:
a. Kriteria
minimum sarana yang harus dimiliki oleh PAUD/TK dalam penyelenggaraan Pendidikan
Agama Islam, terdiri atas: perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber belajar lainnya, Teknologi informasi dan komunikasi; dan
b. Kriteria
minimum prasarana yang harus dimiliki oleh sekolah dalam penyelenggaraan
Pendidikan Agama Islam, terdiri atas: lahan, bangunan, ruangan, dan instalasi
daya dan jasa.
KMA No 211 Tahun 2011 juga dijelaskan mengenai sarana dan
prasarana apa saja yang harus dimiliki di sekolah. Sekolah minimal harus
memiliki sarana dan prasarana diantaranya: sarana dan prasarana ibadah, sarana
dan prasarana laboratorium PAI, serta sarana dan prasarana perpustakaan PAI.
Selain menjelaskan mengenai sarana dan prasarana apa saja yang harus dimiliki
suatu lembaga pendidikan, KMA ini juga memaparkan mengenai apa saja fungsi yang
terdapat dalam sarana dan prasarana yang harus dimiliki tersebut. Jadi, suatu
sekolah dalam menyediakan sarana dan prasarana dapat menjadikan KMA ini sebagai
pedomannya.
Sarana dan prasarana ini banyak sekali manfaatnya yang
dapat diambil apabila benar-benar dimanfaatkan semaksimal mungkin, sebagaimana
yang terdapat dalam KMA No 211 Tahun 2011. KMA ini juga telah diberikan banyak
contoh sarana dan prasarana beserta jumlah dan deskripsinya mulai dari sarana
dan prasarana yang ada di PAUD/TK, SD, SMP, sampai SMA/SMK.
Pedoman di dalam KMA ini baik untuk diterapkan namun pada
kenyataannya sarana dan prasarana PAI di sekolah masih kurang memadai, dimana
di sekolah hanya masjid saja sedangkan laboratorium, perpustakaan dan lain-lain
belum ada atau belum lengkap isinya.
Kritik tentang KMA N0.211 th
2011
Kritik mengenai Aspek PAI pada setiap jenjang pendidikan
:
1.
Aspek
Sekolah Dasar (SD)
·
Ditambah
dengan pelajaran mengenai hukum bacaan Al-Qur’an, misalnya hukum tajwid. Yang
apabila ketika masa kecilnya sudah dilatih mengenai hukum bacaan Al-Qur’an yang
benar, ketika dewasanya pasti akan terbiasa dan mudah untuk menerapkannya.
·
Menambahi
dan menerapkan hafalan do’a sehari-hari
·
Menambah
target hafalan surat-surat pendek, misal: ketika lulus sudah hafal juz 30
2.
Aspek
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
·
Mampu
melakukan praktek Ibadah dan Muamalah
·
Mampu
menghafal dalil Al-Qur’an dan Hadits pilihan
3.
Aspek
Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
·
Mampu
menerapkan pelajaran yang sudah dipelajari di jenjang sebelumnya
·
Mampu
membedakan hal-hal yang baik atau yang buruk
0 komentar:
Posting Komentar