KMA No 211 Tahun 2011

KMA NOMOR 211 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Didalam keputusan KMA Nomor 211 Tahun 2011 menjelaskan mengenai pedoman pengembangan standar Nasional Pendidikan Agama Islam, yang dikembangkan tersebut meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses pendidikan, standar pendidikan dan kependidikan, standar penilaian, standar pengelolaan PAI di sekolah, standar pembiayaan, dan standar sarana dan prasarana.
Di dalam KMA No 211 Tahun 2011 terdapat penjelasan mengenai sarana dan prasarana dalam pembelajaran PAI. Perencanaan program bantuan pengadaan sarana dan prasarana PAI antara lain: buku-buku, ruang praktik ibadah (masjid/mushola), dan laboratorium di suatu pendidikan. Pengadaan sarana dan prasana tidak hanya sebatas menyediaan semata, tetapi penilaian terhadap aspek edukatif adalah untuk mengetahui penggunaan sarana dan prasarana yang ada di suatu lembaga pendidikan.
Dengan dimanfaatkannya sarana dan prasarana yang ada di sekolah maka tujuan pengadaannya akan dapat tercapai secara maksimal. Pengembangan standar sarana dan prasarana Pendidikan Agama Islam berfungsi sebagai:
a.       Kriteria minimum sarana yang harus dimiliki oleh PAUD/TK dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam, terdiri atas: perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, Teknologi informasi dan komunikasi; dan
b.      Kriteria minimum prasarana yang harus dimiliki oleh sekolah dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam, terdiri atas: lahan, bangunan, ruangan, dan instalasi daya dan jasa.
KMA No 211 Tahun 2011 juga dijelaskan mengenai sarana dan prasarana apa saja yang harus dimiliki di sekolah. Sekolah minimal harus memiliki sarana dan prasarana diantaranya: sarana dan prasarana ibadah, sarana dan prasarana laboratorium PAI, serta sarana dan prasarana perpustakaan PAI. Selain menjelaskan mengenai sarana dan prasarana apa saja yang harus dimiliki suatu lembaga pendidikan, KMA ini juga memaparkan mengenai apa saja fungsi yang terdapat dalam sarana dan prasarana yang harus dimiliki tersebut. Jadi, suatu sekolah dalam menyediakan sarana dan prasarana dapat menjadikan KMA ini sebagai pedomannya.
Sarana dan prasarana ini banyak sekali manfaatnya yang dapat diambil apabila benar-benar dimanfaatkan semaksimal mungkin, sebagaimana yang terdapat dalam KMA No 211 Tahun 2011. KMA ini juga telah diberikan banyak contoh sarana dan prasarana beserta jumlah dan deskripsinya mulai dari sarana dan prasarana yang ada di PAUD/TK, SD, SMP, sampai SMA/SMK.
Pedoman di dalam KMA ini baik untuk diterapkan namun pada kenyataannya sarana dan prasarana PAI di sekolah masih kurang memadai, dimana di sekolah hanya masjid saja sedangkan laboratorium, perpustakaan dan lain-lain belum ada atau belum lengkap isinya.
Kritik tentang KMA N0.211 th 2011
Kritik mengenai Aspek PAI pada setiap jenjang pendidikan :
1.      Aspek Sekolah Dasar (SD)
·         Ditambah dengan pelajaran mengenai hukum bacaan Al-Qur’an, misalnya hukum tajwid. Yang apabila ketika masa kecilnya sudah dilatih mengenai hukum bacaan Al-Qur’an yang benar, ketika dewasanya pasti akan terbiasa dan mudah untuk menerapkannya.
·         Menambahi dan menerapkan hafalan do’a sehari-hari
·         Menambah target hafalan surat-surat pendek, misal: ketika lulus sudah hafal juz 30

2.      Aspek Sekolah Menengah Pertama (SMP)
·         Mampu melakukan praktek Ibadah dan Muamalah
·         Mampu menghafal dalil Al-Qur’an dan Hadits pilihan

3.      Aspek Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
·         Mampu menerapkan pelajaran yang sudah dipelajari di jenjang sebelumnya
·         Mampu membedakan hal-hal yang baik atau yang buruk


0 komentar:



Posting Komentar

Teks 11

Umar ibn Al-Khattab Nama lengkapnya adalah Umar Ibn Al-Khattab ibn Nufayl Ibn Abdul Uzza. Dia dikenal sebagai Abu Hafs dan mendapat juluk...