Perbandingan UU
A. Perbandingan
antara PP Nomor 19 Tahun 2017 dengan PP Nomor 74 Tahun 2017
1.
Tentang
Guru Tetap
PP Nomor 74 Tahun 2017 dalam pasal 1 butir 8
Guru tetap
adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara
pendidikan, atau satuan pendididkan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua)
tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di
satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah
serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
Sementara PP Nomor 19 Tahun 2017 pasal 1 butir 9
Guru tetap
adalah guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh
pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling
singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus serta tercatat pada satuan
administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
2.
Tentang
Penghilangan kata “Harus” pada Pasal 8
PP Nomor 74 Tahun 2017 Pasal 8
Sertifikasi
pendidik bagi calon Guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan
akuntabel.
Sedangkan PP Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 8
Sertifikasi
pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara ojektif, transparan, dan
akuntabel.
3.
Pengahapusan
pasal 12 dan 14 pada PP Nomor 19 Tahun 2017
4.
Pengubahan
tunjangan prosfesi pada pasal 15 PP Nmor 19 Tahun 2017
5.
Penghapusan
kata “sebagai belanja pegawai atau bantuan soaial” pada Pasal 18
PP Nomor 19 Tahun 2017
Tunjangan
profesi bagi Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat
dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan PP Nomor 74 Tahun 2017
Tunjangan
profesional bagi Guru yang dingkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat
dianggarkan sebagai belanja pegawai atau bantuan soaial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6.
Penghapusan
Pasal 19-21 dan Pasal 24-29 di PP No 19 Tahun 2017
7.
Pengubahan
Pasal 52 ayat 3 terkait Beban Kerja Guru PNS
PP No 74 Th 2017
Pemenuhan beban
kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka
dalam 1 minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan
paling sedikit (6) jam tatap muka dalam 1 minggu satuan pendidikan tempat
tugasnya sebagi Guru Tetap.
Sedangkan PP No 19 Th 2017
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja Guru
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
B. Kritikan
mengenai PP No 11 Tahun 2017
Menurut saya
PP No 11 Tahun 2017 in teralu ambisius karena terlalu banyak aturan-aturan
mengenainya sehingga saat membaca PP ini seperti membaca UU. Sebenarnya tujuan
dari pembuatan PP ini baik juga, tetapi apagunanya ketika ada aturan baru
tetapi realitanya masih menggunakan pedoman aturan lama. Seharusnya pemerintah
ketika membuat PP ini harus membuat aturan pelaksanaanya, bukan malah
terombang-ambing sehingga konsep ini dapat terlihat dan dijaankan.
C. Intisari
dari UU No 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen
1.
Kedudukan
guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya
penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas
untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh
pendidikan yang bermutu.
2.
Pengakuan
kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk
melaksanakan tujuan undang-undang, seperti
a.
Mengangkat
martabat guru dan dosen
b.
Menjamin
hak dan kewajiban guru dan dosen
c.
Meningkatkan
kompetensi guru dan dosen
d.
Memajukan
profesi serta karier guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu kualifikasi
akademik, dan kompetensi
e.
Mengurangi
kesenjangan mutu pendidikan antardaerah
f.
Meningkatkan
pelayanan pendidikan yang bermutu
3.
Berdasarkan
visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan di atas diperlukan strategi yang
meliputi :
a.
Penyelenggaraan
sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi
b.
Pemenuhan
hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan
prinsip profesionalitas
c.
Penyelenggaraan
kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian
guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik,
maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk
menjamin keberlangsungan pendidikan
d.
Penyelenggaraan
pendidikan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen
untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen
e.
Peningkatan
pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam
pelaksanaan tugas profesionalitas
f.
Peningkatan
peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningktkan kehormatan dan martabat
guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional
g.
Penguatan
kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen
yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
h.
Penguatan
tanggungjawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam
merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban
guru dan dosen sebagai tenaga profesional
i.
Peningkatan
peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.
0 komentar:
Posting Komentar