Perbandingan UU

A.    Perbandingan antara PP Nomor 19 Tahun 2017 dengan PP Nomor 74 Tahun 2017
1.      Tentang Guru Tetap
PP Nomor 74 Tahun 2017 dalam pasal 1 butir 8
Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendididkan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
Sementara PP Nomor 19 Tahun 2017 pasal 1 butir 9  
Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
2.      Tentang Penghilangan kata “Harus” pada Pasal 8
PP Nomor 74 Tahun 2017 Pasal 8
            Sertifikasi pendidik bagi calon Guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Sedangkan PP Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 8
            Sertifikasi pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara ojektif, transparan, dan akuntabel.
3.      Pengahapusan pasal 12 dan 14 pada PP Nomor 19 Tahun 2017
4.      Pengubahan tunjangan prosfesi pada pasal 15 PP Nmor 19 Tahun 2017
5.      Penghapusan kata “sebagai belanja pegawai atau bantuan soaial” pada Pasal 18
PP Nomor 19 Tahun 2017
Tunjangan profesi bagi Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan PP Nomor 74 Tahun 2017
Tunjangan profesional bagi Guru yang dingkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sebagai belanja pegawai atau bantuan soaial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.      Penghapusan Pasal 19-21 dan Pasal 24-29 di PP No 19 Tahun 2017
7.      Pengubahan Pasal 52 ayat 3 terkait Beban Kerja Guru PNS
PP No 74 Th 2017
Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit (6) jam tatap muka dalam 1 minggu satuan pendidikan tempat tugasnya sebagi Guru Tetap.
Sedangkan PP No 19 Th 2017
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja Guru sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

B.     Kritikan mengenai PP No 11 Tahun 2017
Menurut saya PP No 11 Tahun 2017 in teralu ambisius karena terlalu banyak aturan-aturan mengenainya sehingga saat membaca PP ini seperti membaca UU. Sebenarnya tujuan dari pembuatan PP ini baik juga, tetapi apagunanya ketika ada aturan baru tetapi realitanya masih menggunakan pedoman aturan lama. Seharusnya pemerintah ketika membuat PP ini harus membuat aturan pelaksanaanya, bukan malah terombang-ambing sehingga konsep ini dapat terlihat dan dijaankan.

C.    Intisari dari UU No 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen
1.      Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
2.      Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan undang-undang, seperti
a.       Mengangkat martabat guru dan dosen
b.      Menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen
c.       Meningkatkan kompetensi guru dan dosen
d.      Memajukan profesi serta karier guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu kualifikasi akademik, dan kompetensi
e.       Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah
f.       Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu
3.      Berdasarkan visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan di atas diperlukan strategi yang meliputi :
a.       Penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi
b.      Pemenuhan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas
c.       Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan
d.      Penyelenggaraan pendidikan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen
e.       Peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas profesionalitas
f.       Peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningktkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional
g.      Penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
h.      Penguatan tanggungjawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional
i.        Peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.


0 komentar:



Posting Komentar

Teks 11

Umar ibn Al-Khattab Nama lengkapnya adalah Umar Ibn Al-Khattab ibn Nufayl Ibn Abdul Uzza. Dia dikenal sebagai Abu Hafs dan mendapat juluk...