Siti Aisyah
163111147
PAI 3D
TAYAMMUM
(BERSUCI DENGAN DEBU ATAU
TANAH)
Tayammum diperbolehkan sebagai pengganti wudhu
(Wudhoo') atau mandi besar (Ghusl), entah dalam perjalanan atau di rumah. Hal
ini dilakukan dalam keadaan tidak ada air atau jika seseorang terluka atau
sakit dan ketakutan bahwa air akan menambah parah penyakitnya atau menunda
pemulihan. Ketentuan ini dibuat atas pengalaman pribadi atau saran dokter yang
handal. Tayammum juga diperbolehkan jika air atau cuaca sangat dingin, dan jika
menggunakan air akan merugikannya, dengan syarat dia tidak dapat menghangatkan
air tersebut. Juga diperbolehkan untuk melakukan Tayammum dengan debu bersih
atau hal lain yang berasal dari Bumi, seperti pasir, tanah, batu dan kerikil.
CARA MELAKUKAN TAYAMMUM
Membaca niat (dalam hati) bahwa dengan tindakan ini
dapat menyucikan diri Anda dari keadaan baik ketidakmurnian kecil maupun besar.
Lalu baca Bismillaah, kemudian menepuk debu yang tebal dengan meletakkan
telapak tangan Anda di permukaan bumi, meniup debu yang berlebihan, lalu usap
wajah dan kedua tangan ke atas, termasuk pergelangan tangan.
FAKTOR YANG
MEMBATALKAN TAYAMMUM
Segala sesuatu yang membatalkan wudhu, juga
membatalkan tayammum, karena tayammum adalah pengganti wudhu. Selain itu,
ditemukannya air, membatalkan tayammum bagi mereka yang bertayammum karena
tidak adanya air. Bagi mereka yang bertayammum untuk alasan lainnya, bila
alasan tidak lagi ada dan seseorang bisa menggunakan air, maka tayammum
tersebut tidak sah. Namun, jika seseorang menunaikan shalat dengan tayammum,
kemudian menemukan air atau memperoleh kembali kemampuannya untuk berwudhu, dia
tidak harus mengurangi shalatnya, meskipun ada waktu tersisa untuk mengulangi.
HAIDH (MENSTRUASI)
Saat seorang wanita melihat darah menstruasi, maka ia
harus menganggap dirinya sedang menstruasi. Saat berhenti, dia harus menganggap
dirinya bersih. Jika warna darahnya berwarna kekuningan, atau jika warnanya
berlumpur antara kuning dan hitam, dan nampak selama haid atau terus berlanjut
sebelum dimurnikan, seharusnya darah itu diperlakukan sebagai darah haid.
Namun, jika muncul setelah penghentian total darah haid berwarna normal, maka
seharusnya tidak dianggap sebagai haid. Menstruasi biasanya berlangsung enam
atau tujuh hari setiap malam, dengan beberapa variasi
NIFAS (DARAH
SETELAH MELAHIRKAN)
Nifas adalah pendarahan yang dialami wanita setelah
melahirkan. Perdarahan ini biasanya dimulai pada saat melahirkan atau setelah
melahirkan anak tersebut. Tidak ada batas minimal selama pendarahan ini: batas
maksimalnya adalah empat puluh hari. Sebagian besar aturan Nifas sama seperti
aturan menstruasi.
0 komentar:
Posting Komentar