Teks 6

Siti Aisyah
163111147
PAI 3D

TAYAMMUM
(BERSUCI DENGAN DEBU ATAU TANAH)
Tayammum diperbolehkan sebagai pengganti wudhu (Wudhoo') atau mandi besar (Ghusl), entah dalam perjalanan atau di rumah. Hal ini dilakukan dalam keadaan tidak ada air atau jika seseorang terluka atau sakit dan ketakutan bahwa air akan menambah parah penyakitnya atau menunda pemulihan. Ketentuan ini dibuat atas pengalaman pribadi atau saran dokter yang handal. Tayammum juga diperbolehkan jika air atau cuaca sangat dingin, dan jika menggunakan air akan merugikannya, dengan syarat dia tidak dapat menghangatkan air tersebut. Juga diperbolehkan untuk melakukan Tayammum dengan debu bersih atau hal lain yang berasal dari Bumi, seperti pasir, tanah, batu dan kerikil.
CARA MELAKUKAN TAYAMMUM
Membaca niat (dalam hati) bahwa dengan tindakan ini dapat menyucikan diri Anda dari keadaan baik ketidakmurnian kecil maupun besar. Lalu baca Bismillaah, kemudian menepuk debu yang tebal dengan meletakkan telapak tangan Anda di permukaan bumi, meniup debu yang berlebihan, lalu usap wajah dan kedua tangan ke atas, termasuk pergelangan tangan.
FAKTOR YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
Segala sesuatu yang membatalkan wudhu, juga membatalkan tayammum, karena tayammum adalah pengganti wudhu. Selain itu, ditemukannya air, membatalkan tayammum bagi mereka yang bertayammum karena tidak adanya air. Bagi mereka yang bertayammum untuk alasan lainnya, bila alasan tidak lagi ada dan seseorang bisa menggunakan air, maka tayammum tersebut tidak sah. Namun, jika seseorang menunaikan shalat dengan tayammum, kemudian menemukan air atau memperoleh kembali kemampuannya untuk berwudhu, dia tidak harus mengurangi shalatnya, meskipun ada waktu tersisa untuk mengulangi.
HAIDH (MENSTRUASI)
Saat seorang wanita melihat darah menstruasi, maka ia harus menganggap dirinya sedang menstruasi. Saat berhenti, dia harus menganggap dirinya bersih. Jika warna darahnya berwarna kekuningan, atau jika warnanya berlumpur antara kuning dan hitam, dan nampak selama haid atau terus berlanjut sebelum dimurnikan, seharusnya darah itu diperlakukan sebagai darah haid. Namun, jika muncul setelah penghentian total darah haid berwarna normal, maka seharusnya tidak dianggap sebagai haid. Menstruasi biasanya berlangsung enam atau tujuh hari setiap malam, dengan beberapa variasi
NIFAS (DARAH SETELAH MELAHIRKAN)
Nifas adalah pendarahan yang dialami wanita setelah melahirkan. Perdarahan ini biasanya dimulai pada saat melahirkan atau setelah melahirkan anak tersebut. Tidak ada batas minimal selama pendarahan ini: batas maksimalnya adalah empat puluh hari. Sebagian besar aturan Nifas sama seperti aturan menstruasi.


0 komentar:



Posting Komentar

Teks 11

Umar ibn Al-Khattab Nama lengkapnya adalah Umar Ibn Al-Khattab ibn Nufayl Ibn Abdul Uzza. Dia dikenal sebagai Abu Hafs dan mendapat juluk...