A. PMA No 29 Tahun 2014
Kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan
untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan pada madrasah. Kepala Madrasah
meliputi: Kepala Madrasah PNS dan Kepala Madrasah non PNS. Kepala Madrasah PNS
merupakan Kepala Madrasah yang diangkat oleh pemerintah, sedangkan Kepala
Madrasah non PNS diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi
penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kepala Madrasah mempunyai fungsi perencanaan,
pengelolaan, dan kepemimpinan, serta pengendalian program dan komponen
penyelenggaraan pendidikan pada madrasah. Kepala Madrasah juga memiliki
tanggung jawab, diantaranya;
1.
Perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dalam rangka pencapaian visi, misi, dan
tujuan madrasah
2.
Pelaksanaan
dan pencapaian standar nasional pendidikan di madrasah.
Kepala madrasah mempunyai beban mengajar paling sedikit 6
jam tatap muka dalam 1 minggu, atau membimbing 40 peserta didik bagi Kepala
Madrasah yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
Kompetensi yang wajib dimiliki oleh Kepala Madrasah yaitu: kepribadian,
manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
B. PP No 11 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 ini merupakan
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Manajemen PNS yang meliputi:
Penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS, Pengadaan PNS, Pangkat dan Jabatan PNS,
Pengembangan Karier, Pola Karier PNS, Promosi, Mutasi PNS, Penilaian Kinerja
PNS, Penggajian dan tunjangan, Penghargaan, Disiplin PNS, Pemberhentian PNS,
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua serta mengatur tentang Perlindungan bagi
PNS
C. PP No 19 Tahun 2017
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Mengenai beban kerja seorang guru, dalam PP No 19 Tahun
2017 disebutkan bahwa merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan
paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu, menilai hasil pembelajaran atau
pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas
tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja
Guru. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja Guru diatur dengan Peraturan
Menteri.
Tentang beban kerja, tugas pokok, dan fungsi kepala
sekolah dijelaskan bahwa beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk
melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada
Guru dan tenaga kependidikan dan dalam keadaan tertentu kepala satuan
pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk
memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
Dalam Pasal 1 butir 6 sudah dijelaskan bahwa tunjangan
profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Pasal 15 menjelaskan
lebih detail mengenai tunjangan profesi itu diberikan dan juga dengan
persyaratan tertentu, dan tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan
Januari awal tahun setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi Guru
dari Menteri.
Pasal 18 juga menyebutkan bahwa tunjangan profesi bagi
Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP No 19 Tahun 2017 Pasal 8 disebutkan bahwa Sertifikasi
Pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan
akuntabel. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
0 komentar:
Posting Komentar