Perbandingan PMA dengan UU

A.    PMA No 29 Tahun 2014
Kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan pada madrasah. Kepala Madrasah meliputi: Kepala Madrasah PNS dan Kepala Madrasah non PNS. Kepala Madrasah PNS merupakan Kepala Madrasah yang diangkat oleh pemerintah, sedangkan Kepala Madrasah non PNS diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kepala Madrasah mempunyai fungsi perencanaan, pengelolaan, dan kepemimpinan, serta pengendalian program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada madrasah. Kepala Madrasah juga memiliki tanggung jawab, diantaranya;
1.      Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dalam rangka pencapaian visi, misi, dan tujuan madrasah
2.      Pelaksanaan dan pencapaian standar nasional pendidikan di madrasah.
Kepala madrasah mempunyai beban mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu, atau membimbing 40 peserta didik bagi Kepala Madrasah yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor. Kompetensi yang wajib dimiliki oleh Kepala Madrasah yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
B.     PP No 11 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 ini merupakan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Manajemen PNS yang meliputi: Penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS, Pengadaan PNS, Pangkat dan Jabatan PNS, Pengembangan Karier, Pola Karier PNS, Promosi, Mutasi PNS, Penilaian Kinerja PNS, Penggajian dan tunjangan, Penghargaan, Disiplin PNS, Pemberhentian PNS, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua serta mengatur tentang Perlindungan bagi PNS
C.    PP No 19 Tahun 2017
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Mengenai beban kerja seorang guru, dalam PP No 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja Guru diatur dengan Peraturan Menteri.
Tentang beban kerja, tugas pokok, dan fungsi kepala sekolah dijelaskan bahwa beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan dan dalam keadaan tertentu kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
Dalam Pasal 1 butir 6 sudah dijelaskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Pasal 15 menjelaskan lebih detail mengenai tunjangan profesi itu diberikan dan juga dengan persyaratan tertentu, dan tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi Guru dari Menteri.
Pasal 18 juga menyebutkan bahwa tunjangan profesi bagi Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP No 19 Tahun 2017 Pasal 8 disebutkan bahwa Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional. 


0 komentar:



Posting Komentar

Teks 11

Umar ibn Al-Khattab Nama lengkapnya adalah Umar Ibn Al-Khattab ibn Nufayl Ibn Abdul Uzza. Dia dikenal sebagai Abu Hafs dan mendapat juluk...